Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pelajari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi apabila keberatan atas layanan informasi belum memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada layar kecil, geser gambar ke samping agar empat tahapan tetap terbaca.
Informasi Penting
- Pengajuan sengketa dilakukan setelah pemohon menempuh proses keberatan kepada Atasan PPID terlebih dahulu.
- Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas, bukti permohonan informasi, bukti keberatan, dan tanggapan PPID.