Alur Pengajuan Keberatan

Pelajari alur dan tata cara pengajuan keberatan atas layanan informasi publik secara jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Alur Pengajuan Keberatan

Pelajari alur dan tata cara pengajuan keberatan atas layanan informasi publik secara jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Pada layar kecil, geser gambar ke samping agar empat tahapan tetap terbaca.

Kapan Waktu Pengajuan

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi atau saat tanggapan/pemberitahuan tidak dipenuhi.

Syarat Dokumen

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran atau Pengajuan Keberatan secara lengkap.
  2. Melampirkan salinan/fotokopi identitas diri (KTP) pemohon.
  3. Menyertakan alasan pengajuan keberatan secara jelas.

Proses Penanganan

Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan tertulis atas keberatan yang diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi publik yang berlaku.

Ajukan Keberatan

Gunakan formulir resmi untuk mengajukan keberatan, atau baca SOP penanganan sengketa informasi publik.